Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025) lalu, suasana mendadak tegang. Fenita Susilo, mantan associate dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), menyatakan ingin mengubah keterangannya. Ia mengaku isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dibacakan hakim tak sepenuhnya benar, terutama soal perintah menghapus data laptop.
Mulanya, hakim majelis yang dipimpin Efendi membacakan BAP hasil pemeriksaan Fenita pada 22 April 2025. Dokumen itu mengisahkan pertemuan tak terduga antara Fenita dan Marcella Santoso terdakwa kasus suap mafia minyak goreng di gedung Kejaksaan Agung.
Menurut BAP yang dibacakan itu, pertemuan mereka berlangsung singkat dan penuh emosi. “Kami bertemu dan berpelukan secara tidak sengaja. Saya spontan menangis,” bunyi kutipan pernyataan Fenita, seperti diucapkan hakim.
Tapi, ceritanya tak berhenti di situ.
Sesampai di rumah, Fenita menemukan selembar kertas terlipat di dalam tasnya. Rupanya, kertas itu dari Marcella. Isinya sebuah permintaan: Fenita diminta menyiapkan laptop baru untuk seorang karyawan accounting AALF bernama Titin Indah Lestari. Tak cuma itu, ada juga permintaan untuk menghapus data di laptop Titin yang lama.
“Saya tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui isi datanya,” demikian hakim terus membacakan keterangan Fenita dalam BAP. “Saya juga bingung, kenapa dokumen-dokumen yang ditunjukkan ke saya punya tanggal modifikasi yang sama.”
Keesokan harinya, Fenita mengaku menugaskan seorang rekan bernama Eko untuk mengantarkan laptop sekaligus menyampaikan pesan penghapusan data itu kepada Titin. Namun, kemudian, penggantian laptop ini ketahuan oleh penyidik. Fenita pun kebingungan.
Artikel Terkait
Kemenkop dan Banyuwangi Sepakati Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Duka di RS Polri: 22 Korban Kebakaran Terra Drone Kembali ke Pelukan Keluarga
Mbah Tarman Ditahan, Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar Dibongkar Polisi
Voice Note Terakhir Ervina: Maaf Banget Gua... Sebelum Kontak Terputus di Kebakaran Terra Drone