Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Subsidi Eks Dirut Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif

- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:15 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Subsidi Eks Dirut Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif

Rinciannya cukup panjang: Rp 29,152 miliar, lalu USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar), dan SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar). Ada juga EUR 10 ribu, THB 1.470, GBP 30, hingga JPY 128 ribu. Tak ketinggalan HKD 500 dan KRW 1,262 juta. Plus Rp 2,877 juta lagi.

Kalau dijumlah semua, totalnya mencapai kira-kira Rp 35 miliar. Angka yang sungguh tak main-main.

Nah, perubahan signifikan ada di sini. Majelis banding memperpanjang masa subsider pembayaran uang sebesar itu.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,”

Ujar hakim dengan tegas. Artinya, tekanan untuk segera melunasi kini lebih besar. Lima tahun penjara tambahan menunggu jika uang pengganti itu tak juga dibayar.


Halaman:

Komentar