Banjir Sumatra 2025: Mengapa Negara Sengaja Menolak Label Bencana Nasional?

- Senin, 08 Desember 2025 | 15:00 WIB
Banjir Sumatra 2025: Mengapa Negara Sengaja Menolak Label Bencana Nasional?

Belajar dari Banjir Besar Sumatra 2025: Tanggung Jawab di Luar Sekadar Label

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat. Akhir 2025. Nama-nama wilayah itu kini melekat pada sebuah tragedi kemanusiaan yang dalam. Banjir bandang datang, menyapu segalanya. Ratusan nyawa hilang, jutaan orang terdampak. Permukiman hancur, ekonomi lokal pun ikut lumpuh. Di tengah duka yang begitu pekat, satu pertanyaan mengemuka dan terus bergema: kenapa pemerintah tidak segera menetapkannya sebagai bencana nasional?

Pertanyaan itu wajar, bahkan perlu. Tapi jawabannya, menurut saya, nggak sesederhana yang dibayangkan. Lihat, dalam negara hukum yang ingin bertanggung jawab, memilih untuk tidak mencap suatu peristiwa sebagai "bencana nasional" bukanlah bentuk kelalaian. Bukan. Justru, dalam situasi tertentu, pilihan itu bisa jadi langkah yang lebih strategis. Lebih adil untuk korban, dan lebih akuntabel dalam jangka panjang.

Di sini, kita perlu melihatnya bukan cuma dari kacamata emosi. Tapi juga dari sudut pandang hukum, data, dan tentu saja, pelajaran berharga agar sejarah kelam ini tidak terulang lagi di tanah air.

Kehadiran Negara: Lebih dari Sekadar Spanduk

Undang-Undang Penanggulangan Bencana sebenarnya memberi ruang diskresi pada presiden. Tidak ada kewajiban mutlak untuk mencap setiap bencana besar sebagai "nasional". Lalu, ukuran keberhasilan negara itu apa? Bukan pada seberapa sering label itu diumumkan. Tapi pada kecepatan evakuasi, penanganan korban jiwa dengan hormat, dan keadilan dalam proses pemulihan baik fisik, mental, maupun ekonomi.

Faktanya, dalam tragedi Sumatra 2025 ini, penanganan darurat tetap berjalan. TNI-Polri dikerahkan, logistik lintas daerah mengalir, anggaran tak terduga digelontorkan. Semua itu sah secara hukum meski tanpa embel-embel "nasional". Intinya, negara bisa hadir tanpa harus terlebih dahulu memenuhi syarat administratif tertentu.

Namun begitu, persoalannya ternyata lebih rumit.

Bencana yang (Mungkin) Bukan Cuma Alam

Inilah titik krusialnya. Banyak kajian dan laporan independen menyoroti satu hal: banjir bandang ini nggak cuma dipicu hujan ekstrem. Ada tangan manusia yang memperparahnya. Kerusakan ekologi di hulu deforestasi, tambang di area rentan, konversi hutan ditambah pengawasan yang lembek, ikut andil dalam memperbesar dampak bencana.

Nah, kalau negara buru-buru memberi label "bencana nasional", ada risiko besar yang mengintai: kaburnya garis tanggung jawab. Peristiwa yang seharusnya jadi momentum koreksi tata kelola lingkungan, bisa dengan gampang direduksi jadi sekadar "musibah alam". Masyarakat pun dipaksa pasrah, padahal bisa jadi ada kesalahan pengelolaan di baliknya.

Kita punya pengalaman pahit yang bisa dijadikan cermin. Ambil contoh kasus Lumpur Lapindo. Awalnya negara hadir melindungi, tapi lama-lama justru terjebak menanggung beban kesalahan korporasi. APBN terjun, konflik hukum berlarut, dan keadilan bagi korban seolah tak kunjung tuntas. Jangan sampai dikotomi label "nasional" justru kembali menjerumuskan kita dalam lingkaran serupa.

Menolak Label, Menjaga Tanggung Jawab

Justru dengan tidak menetapkan status bencana nasional, negara bisa mengunci prinsip penting: polluter pays principle. Siapa yang merusak, dialah yang harus bertanggung jawab. Negara tetap melindungi rakyatnya dari segala dampak bencana, tapi tidak serta-merta menggantikan posisi pihak yang lalai.

Ini momentum untuk memberi pelajaran tegas. Bagi para pengelola hutan dan pengusaha yang abai pada regulasi demi keuntungan pribadi yang kemudian berutang nyawa pada rakyat.

Pendekatan seperti ini sebenarnya memperkuat tiga hal sekaligus. Pertama, penegakan hukum lingkungan tetap tajam. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang tanggung jawab mutlak. Status bencana, apapun itu, tidak menghapus kewajiban pidana atau perdata pelaku perusak.

Kedua, posisi korban untuk menuntut keadilan jadi lebih kuat. Tanpa label nasional, dalih force majeure massal jadi lemah. Korban punya landasan lebih kokoh untuk menggugat secara perdata atau class action.

Ketiga, negara terhindar dari jebakan moral hazard fiskal. APBN tetap dipakai untuk penyelamatan, tapi bukan jadi karpet merah untuk menutupi kesalahan swasta atau kelalaian pejabat pemberi izin.

Melihat ke Luar: Pelajaran dari Negeri Lain

Praktik di negara maju pun nggak jauh beda. Amerika, Jepang, atau Filipina, mereka menggunakan deklarasi bencana nasional terutama untuk buka akses dana darurat dan koordinasi saat bencana benar-benar bersifat alamiah.

Tapi untuk bencana yang ada jejak kesalahan manusia dan pengabaian regulasi, pendekatan mereka lebih hati-hati. Korban ditolong secepatnya, tapi proses hukum tetap berjalan. Tanggung jawab tidak disederhanakan.

Indonesia justru akan naik kelas dalam tata kelola bencana kalau mulai berani jujur membedakan mana "bencana alam" murni, dan mana "bencana tata kelola" akibat ulah manusia.

Inti Pelajaran: Jangan Terulang

Masyarakat berhak menagih lebih dari sekadar bantuan darurat. Tragedi ini harus jadi titik balik. Setelah korban tertangani, negara wajib bertindak: buka data penyebab bencana secara transparan; audit forensik perizinan tambang dan kehutanan di daerah aliran sungai kritis; dan yang paling penting, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, tata ruang berbasis risiko ekologis harus jadi prioritas, mengalahkan kepentingan jangka pendek.

Di sinilah ujian sejati kehadiran negara. Bukan pada spanduk deklarasi, tapi pada keberanian pemerintah mencegah dan memastikan pada rakyatnya bahwa tragedi semacam ini tidak akan terulang lagi.

Penutup: Esensi di Balik Nama

Jadi, menyebut atau tidak menyebut "bencana nasional" ini bukan soal gengsi atau sekadar merespons desakan. Ini soal pilihan strategi yang tepat dan menyentuh hal yang paling esensial.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu berkata: kami akan lindungi rakyat kami sepenuh hati, tapi kami tidak akan mengampuni kesalahan, siapapun pelakunya.

Pada akhirnya, jika jenazah ditangani dengan hormat, korban diselamatkan, keadilan ditegakkan, lingkungan dibenahi, dan tragedi serupa bisa dicegah, maka sesungguhnya negara telah menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan atau tanpa label nasional. Dan di situlah letak kemenangan dan pencerahan yang sesungguhnya bagi kita semua.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler