Seorang ibu tiri, Sari Mulyani (26), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga kuat menganiaya anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan, yang masih berusia empat tahun. Tragisnya, penganiayaan ini berakhir dengan kematian sang bocah di RSUD Ujungberung, Bandung.
Menurut sejumlah saksi, aksi kekerasan itu terjadi di dalam rumah kontrakan Sari yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Kondisi korban saat ditemukan sungguh memilukan. Tubuh mungil Raditya dipenuhi lebam dan luka bakar, sebuah bukti nyata dari penderitaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Sudah tersangka," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (25/11/2025).
Laporan awal justru datang dari suami Sari sendiri, seorang pria bernama Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Tak main-main, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Artikel Terkait
Setahun Pimpin Semarang, Agustina-Iswar Catat Kemajuan Kesehatan dan Penurunan Kemiskinan
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Meksiko dalam Kondisi Baik Meski Situasi Sempat Memanas
Dua Pencuri Motor Diringkus Warga dan Aparat di Bogor Utara Dini Hari
Polisi Amankan 11 Anggota Komunitas Motor Diduga Rusak Portal JLNT Casablanca untuk Konten