Seorang ibu tiri, Sari Mulyani (26), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga kuat menganiaya anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan, yang masih berusia empat tahun. Tragisnya, penganiayaan ini berakhir dengan kematian sang bocah di RSUD Ujungberung, Bandung.
Menurut sejumlah saksi, aksi kekerasan itu terjadi di dalam rumah kontrakan Sari yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Kondisi korban saat ditemukan sungguh memilukan. Tubuh mungil Raditya dipenuhi lebam dan luka bakar, sebuah bukti nyata dari penderitaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Sudah tersangka," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (25/11/2025).
Laporan awal justru datang dari suami Sari sendiri, seorang pria bernama Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Tak main-main, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
"Dilakukan penahanan," tambah Anton, menegaskan bahwa Sari kini telah ditahan.
Sebelumnya, Anton telah mengungkapkan betapa parahnya luka yang diderita balita malang itu. Hasil autopsi, katanya, mengungkap sebuah cerita horor. Bukan cuma satu atau dua luka.
"Ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru atau luka lama," jelasnya.
Pernyataan itu semakin mengukuhkan dugaan bahwa penganiayaan ini bukanlah insiden sekali waktu, melainkan sebuah episode kelam yang mungkin telah berlangsung cukup lama.
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Laporkan Pembangunan 93 Gedung Permanen Sekolah Rakyat ke Presiden Prabowo
Suroboyo 10K Perdana Sukses, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal Surabaya
Hasto Kristiyanto Sebut Karakter di Film Ghost in the Cell sebagai Kritik Sosial terhadap Korupsi
BNPB: 80 Persen Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan, Angin Kencang Jadi Kendala