Seorang ibu tiri, Sari Mulyani (26), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diduga kuat menganiaya anak tirinya, Raditya Allbyan Fauzan, yang masih berusia empat tahun. Tragisnya, penganiayaan ini berakhir dengan kematian sang bocah di RSUD Ujungberung, Bandung.
Menurut sejumlah saksi, aksi kekerasan itu terjadi di dalam rumah kontrakan Sari yang terletak di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Kondisi korban saat ditemukan sungguh memilukan. Tubuh mungil Raditya dipenuhi lebam dan luka bakar, sebuah bukti nyata dari penderitaan yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membenarkan perkembangan terbaru ini.
"Sudah tersangka," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (25/11/2025).
Laporan awal justru datang dari suami Sari sendiri, seorang pria bernama Pian yang tak lain adalah ayah kandung Raditya. Tak main-main, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta