KPK Sita Aset Properti dan Kendaraan Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Rabu, 19 November 2025 | 16:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat proses hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dengan melakukan penyitaan aset bernilai signifikan milik pihak swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tim penyidik telah mengamankan beberapa aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kuota haji.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," tegas Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji pada periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa operasi penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).
Dengan tindakan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengirimkan sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Artikel Terkait
PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia Raih Penghargaan di ITAY 2026
Propam Polda Sulsel Selidiki Kematian Bintara Muda Diduga Dianiaya di Asrama
Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Membubung 300 Meter
Gerakan Indonesia ASRI Perluas Aksi Bersih-Bersih Ruang Publik di Hari Peduli Sampah