"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," tegas Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kuota haji pada periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa operasi penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).
Dengan tindakan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengirimkan sinyal kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Artikel Terkait
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon
Pemulihan Pasca Bencana Aceh Capai 91 Persen, Fokus Beralih ke Pemulihan Sosial-Ekonomi