Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kritik dan Tanggapan
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto menuai beragam tanggapan. Keberadaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam komisi ini menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan dan kritik.
Peran Kapolri dalam Komisi Reformasi
Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, membela posisi Listyo Sigit. Menurut Jimly, kehadiran Kapolri dinilai penting untuk menjembatani komunikasi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan presiden dengan Tim Transformasi Reformasi Polri yang telah lebih dulu dibentuk internal oleh Kapolri. Jimly menekankan bahwa kedua tim ini akan bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan reformasi.
Latar Belakang Pembentukan Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi dibentuk pada Jumat, 7 November 2025 melalui Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Peristiwa tersebut menyebabkan sepuluh orang meninggal, termasuk seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Suara yang Selalu Terselubung: Abu Ubaidah Gugur, Identitas Asli Terungkap
Anak Tertinggal di SPBU, Keluarga Baru Sadar Setelah Tiba di Jakarta
KRL Jabodetabek Siap Layani Penumpang Hingga Larut Malam di Malam Tahun Baru
Warga Morowali Duduki Lahan, Tuntut Hentikan Kegiatan Ilegal Perusahaan