Eksekusi Lahan Jusuf Kalla di Makassar: Sorotan Keterlibatan Jenderal TNI dan Polri
Kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan, semakin memanas setelah beredarnya bukti visual yang menunjukkan kehadiran perwira tinggi TNI dan Polri di lokasi eksekusi.
Berbagai foto dan video yang viral di media sosial memperlihatkan proses eksekusi lahan di Jalan Tanjung Bunga, Makassar. Dalam gambar-gambar tersebut teridentifikasi sejumlah personel berpangkat tinggi dari institusi militer dan kepolisian.
Saksi mata di lokasi mengonfirmasi kehadiran perwira berpenampilan khas militer dengan postur tegap dan rambut cepak. Menurut informasi yang beredar, rombongan tersebut diketahui menginap di Hotel Gammara yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.
Klaim Keterlibatan Pejabat Tinggi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkapkan fakta mengejutkan melalui akun Twitter resminya. Dalam cuitannya, Said Didu menyebutkan adanya keterlibatan pati bintang dua dari Markas Besar TNI Angkatan Darat dan Korps Marinir dalam proses eksekusi lahan tersebut.
Lebih lanjut, Said Didu juga mengungkap keterlibatan pati dari Markas Besar Polri yang berasal dari dua unit berbeda, serta perwakilan dari PT GMTD yang terafiliasi dengan Lippo Group.
"Ini membuktikan bahwa oligarki telah mengendalikan aparat untuk merampas tanah rakyat. Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberantas mafia tanah," tegas Said Didu dalam pernyataannya.
Status Kepemilikan Lahan Menurut ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status lahan sengketa. Menurut Nusron, PT Hadji Kalla sebagai entitas bisnis keluarga Jusuf Kalla merupakan pemilik sah lahan tersebut dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku.
"Tanah tersebut memiliki SHGB atas nama PT Hadji Kalla yang tercatat resmi di BPN dan memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Nusron dalam keterangan persnya.
Kompleksitas Sengketa Lahan
Sengketa lahan ini melibatkan tiga pihak utama: PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dari Lippo Group, dan seorang individu bernama Mulyono. Meskipun proses hukum belum tuntas, GMTD diketahui telah melakukan eksekusi di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah dengan mengirim surat resmi ke pengadilan di Makassar untuk mempertanyakan legalitas proses eksekusi yang dilakukan. Hal ini disebabkan belum adanya proses konstataring atau pengukuran ulang yang seharusnya mendahului eksekusi.
Hingga saat ini, pihak Markas Besar TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi dalam kasus ini. Masyarakat menunggu kejelasan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah menarik perhatian nasional ini.
Artikel Terkait
BMKG Pastikan Gempa Kuat di Fiji Tak Picu Ancaman Tsunami bagi Indonesia
Kementerian Pertanian Pastikan Harga Ayam di Pasar Minggu Masih Sesuai Acuan
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan