Penyelamatan Aset Negara: Strategi Prioritas Penegakan Hukum untuk Pembangunan
Publik menyaksikan momen bersejarah ketika Kejaksaan Agung menyerahkan pengembalian hasil korupsi CPO senilai Rp13 triliun kepada Menteri Keuangan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Peristiwa ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam penyelamatan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi.
Tak lama berselang, pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan aset tambang timah sitaan negara senilai Rp132 triliun kepada PT Timah Tbk. Nilai kerugian negara akibat korupsi di sektor timah sendiri mencapai Rp300 triliun. Langkah strategis ini membuktikan kehadiran negara dalam melindungi aset vital untuk pembangunan nasional.
Economic Analysis of Law dalam Penegakan Hukum Indonesia
Pendekatan economic analysis of law yang diperkenalkan Richard Posner (1975) relevan diterapkan dalam konteks Indonesia. Teori ini menekankan hukum sebagai alat pengukur efisiensi kebijakan, dimana dampak positifnya harus terukur secara ekonomi. Dalam perspektif ini, penegakan hukum diarahkan untuk mencegah potential lost dan mengembalikan kerugian negara.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia dengan defisit APBN Rp662 triliun, pendekatan ini menjadi sangat krusial. Setiap kebocoran anggaran akibat korupsi memperlambat program pembangunan dan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Strategi Interdisipliner Penegakan Hukum
Pemikiran Cass Robert Sunstein (2023) tentang crutial relationship antara perilaku ekonomi, hukum, dan kesejahteraan memberikan perspektif baru. Saat tingkat kesejahteraan masih rendah, prioritas penegakan hukum seharusnya difokuskan pada kejahatan dengan dampak material tinggi, mengingat negara membutuhkan pendanaan besar untuk pembangunan.
Dengan anggaran Kejaksaan Rp24 triliun dan Kepolisian Rp109 triliun di tahun 2025, efisiensi penegakan hukum menjadi parameter penting. Energi penegak hukum perlu dioptimalkan untuk kasus-kasus dengan dampak ekonomi signifikan bagi negara.
Perubahan Orientasi: Dari Deterrent Effect ke Hedging Effect
Penegakan hukum tradisional berorientasi pada deterrent effect (efek jera). Namun, kondisi saat ini menuntut pergeseran menuju hedging effect - perlindungan dan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Pendekatan ini memberikan dampak lebih nyata bagi pembangunan nasional.
Keberhasilan Kejaksaan Agung mengembalikan triliunan rupiah ke kas negara menjadi bukti efektivitas pendekatan hedging effect. Meski menghadapi risiko corruptors fight back, dukungan penuh dari Presiden Prabowo menjadi penguat bagi aparat penegak hukum.
Pelajaran dari kasus Lava Jato di Brasil tahun 2014 menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang fokus pada pengembalian aset negara dapat menjadi momentum edukasi anti-korupsi yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dengan strategi penegakan hukum yang tepat, Indonesia dapat mengoptimalkan pemulihan aset negara untuk mendanai program-program prioritas pembangunan, sekaligus mewujudkan amanat konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
PSM Makassar Andalkan Pemain Asing Baru untuk Hentikan Tren Negatif di Liga 1
Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD Kenang Peran Kunci dalam Reformasi Konstitusi 1998
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti