Strategi Penegakan Hukum: Kunci Selamatkan Aset Negara Rp145 Triliun untuk Pembangunan

- Minggu, 09 November 2025 | 15:06 WIB
Strategi Penegakan Hukum: Kunci Selamatkan Aset Negara Rp145 Triliun untuk Pembangunan

Pemikiran Cass Robert Sunstein (2023) tentang crutial relationship antara perilaku ekonomi, hukum, dan kesejahteraan memberikan perspektif baru. Saat tingkat kesejahteraan masih rendah, prioritas penegakan hukum seharusnya difokuskan pada kejahatan dengan dampak material tinggi, mengingat negara membutuhkan pendanaan besar untuk pembangunan.

Dengan anggaran Kejaksaan Rp24 triliun dan Kepolisian Rp109 triliun di tahun 2025, efisiensi penegakan hukum menjadi parameter penting. Energi penegak hukum perlu dioptimalkan untuk kasus-kasus dengan dampak ekonomi signifikan bagi negara.

Perubahan Orientasi: Dari Deterrent Effect ke Hedging Effect

Penegakan hukum tradisional berorientasi pada deterrent effect (efek jera). Namun, kondisi saat ini menuntut pergeseran menuju hedging effect - perlindungan dan pengembalian aset negara yang dikorupsi. Pendekatan ini memberikan dampak lebih nyata bagi pembangunan nasional.

Keberhasilan Kejaksaan Agung mengembalikan triliunan rupiah ke kas negara menjadi bukti efektivitas pendekatan hedging effect. Meski menghadapi risiko corruptors fight back, dukungan penuh dari Presiden Prabowo menjadi penguat bagi aparat penegak hukum.

Pelajaran dari kasus Lava Jato di Brasil tahun 2014 menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang fokus pada pengembalian aset negara dapat menjadi momentum edukasi anti-korupsi yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan strategi penegakan hukum yang tepat, Indonesia dapat mengoptimalkan pemulihan aset negara untuk mendanai program-program prioritas pembangunan, sekaligus mewujudkan amanat konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Halaman:

Komentar