PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:10 WIB
PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang

PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang

DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS, pada Senin (20/10).

Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan perusahaan BUMN ini sepenuhnya menghormati proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset HGU PTPN I di Deli Serdang.

Komitmen PTPN I Terhadap Prinsip Good Corporate Governance

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, kami memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan anti-korupsi," tegas Aris Handoyo dalam pernyataan resminya.

PTPN I telah bersikap proaktif dan transparan dengan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Langkah kooperatif ini merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap upaya penuntasan kasus dugaan kerugian negara.

Penguatan Sistem Anti Fraud dan Pengamanan Aset

Di tengah berlangsungnya proses hukum, PTPN I memastikan terus memperkuat langkah-langkah pengamanan aset dan penegakan tata kelola perusahaan di seluruh kantor regionalnya.

Upaya pencegahan praktik fraud ditingkatkan melalui perolehan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikasi ini menjadi landasan perusahaan dalam menjaga integritas dan melindungi aset negara.

"PTPN I berusaha memastikan setiap lini proses bisnis terhindar dari aksi fraud," tegas Aris.

Fokus pada Operasional Bisnis dan Perbaikan Sistem

Perusahaan menyatakan tetap fokus pada operasional bisnis sambil terus memperkuat sistem internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

PTPN I berharap proses hukum ini dapat segera tuntas dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler