PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang
DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), IS, pada Senin (20/10).
Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan perusahaan BUMN ini sepenuhnya menghormati proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset HGU PTPN I di Deli Serdang.
Komitmen PTPN I Terhadap Prinsip Good Corporate Governance
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, kami memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan anti-korupsi," tegas Aris Handoyo dalam pernyataan resminya.
PTPN I telah bersikap proaktif dan transparan dengan menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Langkah kooperatif ini merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap upaya penuntasan kasus dugaan kerugian negara.
Artikel Terkait
Di Tengah Medan Terjal, Pesan Warga Aceh untuk Mualem: Kami di Sini, Pak
Netanyahu Ubah Kisah Pahlawan Muslim di Bondi Jadi Pahlawan Yahudi
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina