Latar Belakang Kasus Penilepan Barang Bukti
Kasus yang menjerat Azam bermula dari penanganan perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Azam didakwa menilep uang barang bukti sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023. Modus operandi melibatkan manipulasi pengembalian barang bukti kepada korban melalui tiga pengacara: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Modus Manipulasi Pengembalian Barang Bukti
Azam diduga memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti dengan cara:
- Mengubah nominal pengembalian dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar bersama Bonifasius
- Membuat skema pengembalian fiktif ke Paguyuban Bali senilai Rp 17,8 miliar bersama Oktavianus
- Meminta fee 15% dari total pengembalian kepada Brian
Alur Pencairan dan Pengaliran Dana
Dana sebesar Rp 11,7 miliar tersebut akhirnya diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto, pegawai honorer Kejari Jakbar. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening istrinya dan pihak lain, serta sebagian ditukarkan ke mata uang asing. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Azam mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral