Kebun Sawit Rp1,6 M Disita KPK, Ternyata Ini Modus Baru Cuci Uang Nurhadi

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Kebun Sawit Rp1,6 M Disita KPK, Ternyata Ini Modus Baru Cuci Uang Nurhadi

KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp1,6 Miliar Milik Nurhadi, Diduga Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset senilai miliaran rupiah yang terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kali ini, KPK menyita hasil panen sawit senilai Rp1,6 miliar dari sebuah kebun di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diduga kuat merupakan hasil dari pencucian uang.

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta bahwa lahan sawit produktif milik Nurhadi dibeli menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana. Tidak hanya kebunnya, hasil panen dari kebun sawit tersebut kini juga disita sebagai barang bukti.

“Total nilai yang disita Rp1,6 miliar. Sebelumnya Rp3 miliar sudah disita, jadi keseluruhan mencapai Rp4,6 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

KPK telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus ini, yaitu Musa Daulaen (notaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (pengelola kebun). Pemeriksaan mereka mengungkap indikasi kuat bahwa kebun sawit tersebut berfungsi sebagai instrumen pencucian uang hasil dari suap dan gratifikasi.

“Kebun sawitnya masih produktif, hasil panennya disita untuk kepentingan pembuktian dan asset recovery,” tambah Budi Prasetyo.

Kasus Korupsi Nurhadi: Dari Mahkamah Agung ke Kebun Sawit

Nurhadi, mantan pejabat tinggi di lingkungan MA, telah lama menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp49 miliar dari berbagai pihak, termasuk pengusaha Hiendra Soenjoto dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Dana haram tersebut digunakan untuk memengaruhi proses peradilan. Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiono, akhirnya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, setelah bebas, KPK menemukan kembali aliran dana tidak sah yang diinvestasikan dalam bentuk aset kebun sawit, yang berujung pada penyitaan terbaru ini.

Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan hasil panen ini merupakan bagian integral dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Tujuannya tidak hanya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

“Ini langkah terobosan. Tak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengeringkan sumber uang kotornya,” tegas Juru Bicara KPK.

Dengan tindakan tegas ini, KPK menyampaikan pesan yang jelas: tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan aset hasil korupsi, sekalipun tersembunyi di balik kebun sawit yang lebat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler