Pelaku Pembunuhan Anti Puspita Sari di Hotel Palembang Akhirnya Tertangkap
Pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari yang tewas di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial F alias Febri (28), warga Sidomulyo, Banyuasin, diamankan di rumahnya oleh tim gabungan Polrestabes Palembang dan Unit 4 Subdit 3 Jantras Polda Sumsel pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Penangkapan dan Tindakan Tegas Polisi
Dalam operasi penangkapan tersebut, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam.
Barang Bukti dan Motif Pembunuhan
Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan didasarkan pada beberapa barang bukti. "Kami memiliki rekaman kamera pengawas di hotel, serta barang bukti seperti pakaian korban. Handphone korban yang sempat dibawa pelaku, menurut pengakuannya, telah dibuang ke sungai," ujar Johanes dalam konferensi pers ungkap kasus pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting sebelum akhirnya bertemu di hotel tempat kejadian perkara. Awalnya, terjadi kesepakatan transaksi senilai Rp300 ribu untuk dua kali pertemuan. Namun, setelah satu kali hubungan, pelaku meminta kembali dan ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku.
Kronologi Pembunuhan yang Menghebohkan
Dalam keadaan kesal, pelaku kemudian mengikat tangan dan menyumpal mulut korban, lalu mencekiknya hingga lemas dan tewas. Mayat korban akhirnya ditemukan oleh pemilik hotel setelah jam menginap habis. "Karena tidak ada jawaban dari dalam kamar, pemilik hotel membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2 menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Untuk tindak pidana ini, ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu