Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani: Atasan di Alfamart Ungsikan Keluarga Sebelum Beraksi
Sebelum melakukan kejahatan tragis terhadap Dina Oktaviani, pelaku utama, Heryanto, diduga telah menyusun rencana dengan mengungsikan istri dan anaknya terlebih dahulu ke rumah mertua. Rumah yang kosong inilah kemudian menjadi tempat ia diduga melancarkan tindakan keji pada karyawatinya sendiri.
Heryanto Ditahan sebagai Tersangka Utama
Polres Purwakarta telah menetapkan Heryanto (27), Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Dina Oktaviani (21). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto... Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Uyun Saepul Uyun.
Jasad Ditemukan di Sungai Citarum
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah penyelidikan, korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di lokasi yang sama dengan tersangka. Awalnya ditangani Polres Karawang, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta setelah indikasi kuat bahwa lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah hukum Purwakarta.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian