Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani: Atasan di Alfamart Ungsikan Keluarga Sebelum Beraksi
Sebelum melakukan kejahatan tragis terhadap Dina Oktaviani, pelaku utama, Heryanto, diduga telah menyusun rencana dengan mengungsikan istri dan anaknya terlebih dahulu ke rumah mertua. Rumah yang kosong inilah kemudian menjadi tempat ia diduga melancarkan tindakan keji pada karyawatinya sendiri.
Heryanto Ditahan sebagai Tersangka Utama
Polres Purwakarta telah menetapkan Heryanto (27), Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menewaskan Dina Oktaviani (21). Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto... Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Uyun Saepul Uyun.
Jasad Ditemukan di Sungai Citarum
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah penyelidikan, korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di lokasi yang sama dengan tersangka. Awalnya ditangani Polres Karawang, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta setelah indikasi kuat bahwa lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah hukum Purwakarta.
Modus Kejahatan dan Barang Bukti
Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan keterlibatan Heryanto, meliputi hasil olah TKP, dokumen, bukti elektronik, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka.
“Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim.
Diungkapkan bahwa setelah mengungsikan keluarganya, Heryanto memanggil korban ke rumahnya dengan dalih pekerjaan. Di sana, Dina diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu dini hari (5/10/2025).
Dua Rekan Pelaku Turut Diamankan
Dalam aksinya, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R). Keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: telisik
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu