"Ada alines keempat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi yang dibacakan ini adalah keadilan bagi pejabat," kata Simon kepada Suara.com.
Sebagai masyarakat adat, klaim pemerintah soal PSN demi kesejahteraan rakyat tidak pernah mereka rasakan.
Keberadaan PSN seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit di Merauke, Papua Selatan, justru membuat kehidupan mereka semakin menderita.
Dia mencontohkan proses analisis dampak lingkungan atau Amdal yang diklaim pemerintah melibatkan masyarakat.
"Yang disampaikan sebagus mungkin tadi. Tapi yang terjadi di lapangan Amdal itu tidak dilaksanakan sebelum pembukaan hutan atau perusahaan masuk," kata Simon.
Sebagaimana diketahui, permohonan judicial review mereka ajukan pada 4 Juli 2025.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta kerja yang menyangkut PSN.
Sejumlah pasal itu di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2).
Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Menurut mereka pada praktiknya, konsep itu memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.
Dampak yang terjadi penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya