Cucu Purnamasari, Korban Penipuan Berujung jadi Tersangka Minta Bantuan Presiden

- Minggu, 25 Mei 2025 | 05:40 WIB
Cucu Purnamasari, Korban Penipuan Berujung jadi Tersangka Minta Bantuan Presiden


Kisah pilu dialami seorang pedagang berlian bernama Cucu Purnamasari Zulaiha. Ibu empat anak ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, padahal dalam kasus tersebut ia mengaku sebagai korban.

Cucu mengungkapkan, kasus ini bermula saat menjual berlian kepada Regita Mustika pada Agustus 2021 lalu dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Dalam transaksi tersebut, Regita disebut tidak membayar menggunakan uang cash melainkan menukar dengan beberapa tas merek Hermes.

“Kami barter, dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dan dibuatkan kuitansi. Yang jadi problem, tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dan itu diperkuat oleh hasil pengecekan bababebi.com,” demikian pengakuan Cucu, Sabtu, 24 Mei 2024.

Ia lantas melakukan klarifikasi kepada pembeli dengan melampirkan bukti keterangan tas tersebut palsu. Namun menurut Cucu, pembeli tidak mau mengembalikan berlian yang sudah dibeli darinya.

Sebaliknya, Cucu justru dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dalam prosesnya, Cucu kemudian menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jaksel hingga berujung penetapan tersangka.

"Selama penyelidikan saya meminta dikonfrontasi (dengan Regita) namun tidak pernah ada konfrontasi, bahkan tidak pernah dihadirkan saat gelar perkara. Tahu-tahu naik tersangka, dikirim surat," keluhnya.

Merasa tidak adil, Cucu balik melaporkan Regita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan pada September 2021.

Alih-alih mendapat keadilan, Cucu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. 

“Padahal di sini saya menjadi korban penipuan. Semua chat dan perjanjian jelas. Bahkan ada surat pernyataan Regita telah meminta maaf kepada telah khilaf dan mengklaim (adanya) uang cash. Saya sudah jelaskan ke penyidik dan bawa bukti-buktinya," jelasnya.

Cucu menyebut, landasan dirinya ditetapkan tersangka karena adanya kuitansi pembelian berlian antara Cucu dengan Regita. Kemudian adanya tas Hermes yang dianggap digelapkan.

“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kuitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut," tegasnya.

Pada Juli 2022, ia dan Regita memutus kesepakatan damai dengan syarat berlian dikembalikan kepada Cucu. Namun syarat tersebut tidak terpenuhi hingga saat ini.

Kini, ia bingung harus mengadu ke mana soal status tersangka yang hingga kini melekat kepadanya. Ia lantas meminta atensi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian atas kasusnya.

“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal di sini saya yang menjadi korban, saya dizalimi," pungkasnya.

Redaksi masih meminta keterangan dari pihak kepolisian terkait dengan kasus ini. Sementara itu, kasus ini turut mendapat atensi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni. Melalui unggahan di story Instagram-nya, Sahroni meminta aparat terkait mengusut secara tuntas.

"Tolong segenap ahli hukum di Republik Indonesia ini. Mohon pencerahannya. Menarik kasus ini untuk dijadikan atensi dan pembelajaran bersama. Semoga masih ada keadilan di negeri ini," tulis Sahroni. 

Sumber: rmol
Foto: Cucu Purnamasari Zulaiha (berkerudung) ditetapkan tersangka setelah diduga menjadi korban penipuan/Ist

Komentar