Anggota DPR Minta Kemenag Hati-Hati Kelola Dana Wakaf di Pasar Modal

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Anggota DPR Minta Kemenag Hati-Hati Kelola Dana Wakaf di Pasar Modal

Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, diminta untuk berhati-hati dalam mengelola dana wakaf melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengingatkan bahwa pengelolaan dana wakaf memiliki dimensi yang berbeda dengan pengelolaan dana komersial pada umumnya.

Menurut Maman, pengelolaan wakaf tidak hanya harus produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, tetapi juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepastian syariah, serta kepercayaan masyarakat yang menitipkan hartanya sebagai wakaf. “Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” katanya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak inovasi dalam pengelolaan wakaf. Sebaliknya, ia mendorong agar dana wakaf dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya. Masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat,” ujarnya.

Maman juga meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru dalam menentukan skema pengelolaan dana wakaf, terutama jika menyangkut dana yang berasal dari masyarakat dan memiliki konsekuensi keagamaan yang kuat. Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat.

“Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pengelolaan wakaf. Sekali masyarakat merasa dana wakaf dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau keyakinan syariah, kepercayaan tersebut dapat tergerus. “Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat. Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” kata Maman.

Karena itu, pengasuh Ponpes al-Mizan Majalengka tersebut mendorong pemerintah mengembangkan alternatif pengelolaan wakaf yang lebih konkret, seperti pengembangan aset wakaf produktif, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, maupun instrumen investasi syariah yang memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang jelas. “Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan. Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags