Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat arisan online fiktif yang merugikan ratusan korban hingga Rp71 miliar dalam satu tahun. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan Rp230 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, korban berinisial Dewi awalnya menerima Rp500 ribu sebagai pancingan. "Itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (12/8).
Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran dan menangkap seorang perempuan berinisial JNK di rumahnya di Bali. JNK merupakan pemilik sekaligus pengelola utama arisan fiktif itu. Ia menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan mempromosikan arisan melalui media sosial bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Modus yang dipakai adalah mengklaim arisan tersebut 100 persen tersertifikasi dan amanah, serta menampilkan testimoni anggota yang ternyata fiktif. "Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menyewa endorsement dari public figure dan selebgram. Bahkan, membuat akun member fiktif berinisial IO untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan aktif," ungkap Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, JNK dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Mereka bertugas memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.
Polisi mencatat hingga saat ini ada sekitar 140 korban yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur. "Dari transaksi keuangan mulai Juni 2025 sampai Juli 2026, total mencapai Rp71 miliar," kata Bimo.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit ponsel iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold, laptop, rekening bank BCA, serta tiga kendaraan roda empat: BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim telah membentuk tim penelusuran aset dan membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007 untuk mengusut aliran dana serta melacak korban lainnya. "Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera menghubungi nomor tersebut," tutup Bimo.
Artikel Terkait
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Online yang Dikendalikan dari Lapas
Tim DVI Polda Jatim Mulai Identifikasi Lima Jenazah Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Bantu Ungkap Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 27 Pria di Sampang
Polda Jatim Bantah Ada Sayembara Rp20 Juta untuk Buronan Pembunuh Sekdis Bangkalan