Komisi III DPR Dukung Ekshumasi Makam Sutrimo dan Kawal Proses Hukum

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:24 WIB
Komisi III DPR Dukung Ekshumasi Makam Sutrimo dan Kawal Proses Hukum

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyatakan dukungannya terhadap rencana ekshumasi makam Sutrimo yang akan dilakukan penyidik. Ia memastikan Komisi III akan mengawal proses penyidikan kasus kematian Sutrimo agar berjalan transparan.

"Ya kalau apa pun ada tindakan di sana tentu kita dukung ya. Sekali lagi mengawasi itu tidak harus langsung melihat supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh, yes, semua kami mengawasinya, baik yang kami lakukan secara individu maupun secara fraksi masing-masing," jelas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurutnya, Komisi III akan memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya identifikasi ilmiah yang akurat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru di tengah banyaknya informasi yang beredar.

"Ya, dan betul tadi banyak sekali informasi yang beredar ke sana kemari karena itu kita akan memastikan agar proses ini berjalan seperti yang tadi hari ini, transparan, scientific identification-nya jelas. Teman-teman kalau tadi itu kan dua jam ya kami juga dijelaskan secara detail," ungkap Hinca.

"Nah kami ingin ini juga dijelaskan detail karena supaya tidak lari ke sana kemari informasi yang didapatkan publik. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification-nya, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan," tambahnya.

Hinca mengatakan Komisi III menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, dia meminta kasus kematian Sutrimo dituntaskan dengan mengedepankan bukti-bukti yang akurat. "Jadi kita hormati proses penyidikan ini tapi kita minta tuntaskan sampai selesai. Nah Komisi III tentu akan mengawal sampai tuntas nih. Di kesempatan pertama nanti kalau udah mulai kami masuk lagi rapat-rapat tentu kami agendakan untuk menjalankan tugas kami secara khusus mengawasi kasus ini," katanya.

Dia menjelaskan, Komisi III DPR saat ini sedang dalam masa reses. Setelah kembali menjalankan agenda persidangan pada 14 Agustus, Panja di Komisi III akan menindaklanjuti sejumlah persoalan, termasuk kasus kematian Sutrimo. "Ya dari Komisi III khususnya sebagai Panja ya, teman-teman minggu-minggu ini kami semua kembali dari dapil nih, reses. Dan nanti mulai start 14 Agustus gitu ya. Tentu setelah kembali semua ini Panja-nya akan mem-follow up ini, termasuk kasus kematian Sutrimo," ucapnya.

Hinca juga mengusulkan agar Komisi III mengagendakan pembahasan khusus mengenai kasus tersebut pada masa sidang berikutnya. Menurut dia, perkara kematian Sutrimo telah menjadi perhatian publik selama sekitar satu bulan terakhir. "Nah nanti pas ketemu lagi mulai sidang kami bertukar informasi untuk saling merumuskan lagi. Saya mengusulkan nanti di sidang masa sidang berikutnya agar Komisi III mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik sejak satu bulan terakhir," katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam kasus ini, Hinca mengatakan penyelidik harus memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat langsung dalam perkara tersebut. "Saya kira dari sisi KUHAP kita ya, semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui atau setidak-tidaknya tahu tentang apa yang terjadi di tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggal, karena memang KUHAP yang baru ini, KUHAP baru kita baru berlaku tahun ini mengharuskan itu semua, selengkap-lengkapnya, seutuh-utuhnya," ungkapnya.

Hinca menegaskan tidak boleh ada pihak yang relevan dengan perkara yang dilewatkan penyidik, termasuk dengan Febrie. "Menurut saya siapa pun, apalagi Febrie kan, karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Jadi saya kira penyidik udah tahulah siapa yang harus mereka periksa dan tugas kita nanti menanyakannya," pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam untuk membuat laporan karena merasa kematiannya tidak wajar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH.

Sutrimo merupakan pria yang disebut sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags