Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sepenuhnya benar dan membeberkan kronologi lengkap di balik dua organisasi yang sempat menjadi sorotan publik.
Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengklarifikasi bahwa pembubaran HTI terjadi pada 2018, saat ia belum menjabat sebagai Menko. "Yang membubarkan HTI itu zaman Pak Wiranto, 2018 kalau tidak salah, jadi saya belum Menko," ujarnya. Meski demikian, ia mengaku setuju dengan langkah pembubaran tersebut karena berdasarkan bukti di pengadilan, HTI memang terbukti ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.
Mahfud lantas membeberkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk pernyataan Kongres Internasional HTI di Jakarta yang dihadiri perwakilan berbagai negara. Dalam kongres itu, HTI menyatakan akan membentuk negara khilafah yang membentang dari Thailand, Malaysia, Brunei, hingga Australia. "Semua itu dibuktikan lewat video di pengadilan, bahkan sempat disiarkan RRI dan TVRI sampai mendapat teguran karena menyiarkan penolakan terhadap Indonesia sebagai negara Demokrasi," jelasnya. Namun, ia menekankan bahwa semua itu terjadi di era Menko Wiranto.
FPI: Tidak Dibubarkan, tapi Tak Punya Legal Standing
Berbeda dengan HTI, kasus FPI terjadi saat Mahfud menjabat sebagai Menko. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membubarkan FPI. "FPI itu dinyatakan tidak punya legal standing, beda dengan dibubarkan," tegasnya. Ia menjelaskan, FPI tidak mau mendaftar ulang sebagai ormas sesuai aturan yang berlaku. "Ketika diberi tahu daftar ulang, tapi AD/ART-nya sesuaikan dong dengan Undang-Undang yang baru. Tidak mau jawabannya yang singkat dari Dewan Syuro-nya atau apanya, tidak apa-apa kami tidak punya surat izin dari pemerintah dan macam-macam, orang kami tidak minta dana," ungkapnya.
Mahfud juga mengisahkan upayanya membantu kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Saat itu, ia memutuskan bahwa Rizieq, sebagai warga negara Indonesia, berhak pulang ke tanah air. "Bahkan, pada hari pertama kepulangannya, Rizieq sempat menyampaikan terima kasih kepada Mahfud karena membantu kepulangannya," tulisnya dalam keterangan resmi. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada kerumunan massa menyambut kepulangan tersebut karena saat itu sedang pandemi Covid-19.
"Karena itu akan memancing rakyat lain yang sudah patuh, itu kok di tempat Habib Rizieq dibiarkan semuanya ramai-ramai ribuan orang ada datang, Amien Rais, Ridwan Kamil, Anies Baswedan datang sowan semua. Saya kirim pesan ke sana, saya ingin bertemu tapi tidak di tempat Habib Rizieq, tapi juga jangan di kantor saya agar tidak dikira saya sewenang-wenang memanggil. Bertemu di suatu tempat, bertemu lalu ngobrol, jawabannya dari timnya itu saya tidak mau ditolong pemerintah yang zalim," cerita Mahfud.
Setelah FPI dinyatakan tidak memiliki legal standing, organisasi tersebut menantang pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, karena tidak ada surat pembubaran resmi, gugatan tidak pernah diajukan hingga batas waktu 90 hari. "Tidak mau juga ke PTUN sampai 92 hari, lewat 90 hari berarti sudah selesai. Jadi, jangan salah paham juga kita tidak pernah membubarkan, kita nyatakan tidak punya legal standing," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Nasib Tim Investigasi Kerusuhan dan Tuntutan 17+8 yang Tak Kunjung Jelas
Menguak Tabir Pemeriksaan 15 Jenderal oleh TGPF Peristiwa Mei 1998
Guru Besar Usul Pemeriksaan Febrie Dibuka untuk Publik demi Efek Jera
Mahfud MD: Kadang Perlu Sombong untuk Melawan Kesombongan