Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 11 Agustus. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Gus Yaqut tiba di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia didampingi istrinya, Eny Retno, sementara sejumlah pendukungnya turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut tidak sendiri. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu eks Staf Khusus Menteri Agama, Gus Alex, serta dua petinggi biro perjalanan swasta.
Jaksa penuntut umum mendakwa Gus Yaqut menerima keuntungan sekitar Rp 4,8 miliar dalam kasus kuota haji tersebut. Sementara itu, berdasarkan perhitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul mencapai Rp 622 miliar.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sidang Perdana Eksepsi, Gus Yaqut Mengaku Kurang Sehat