Gus Yaqut Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Gus Yaqut Hadapi Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/8) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.

Saat ditanya wartawan mengenai persiapannya, Gus Yaqut hanya meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar. "Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya singkat. Ia juga menjawab kondisi kesehatannya dengan "Alhamdulillah, Mas."

Istri Gus Yaqut, Eny Retno, yang mendampingi, juga meminta doa agar persidangan berjalan adil. "Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapat peradilan yang baik, yang berkeadilan," katanya.

Sejumlah pendukung telah menunggu sejak pagi di ruang sidang. Saat Gus Yaqut masuk, mereka menciumi tangannya berkali-kali sambil mengumandangkan selawat bersama.

Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka: Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Modus yang diduga dilakukan adalah manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Gus Yaqut diduga secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu kemudian diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut membantah tudingan KPK. Saat penahanan, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji dan mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags