Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Pascagempa M7,4

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Pascagempa M7,4

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Bogota terus memantau perkembangan situasi di Kolombia pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 yang mengguncang negara tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 07.34 waktu setempat. Hingga saat ini, seluruh Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah terdampak dilaporkan dalam kondisi aman.

Gempa yang berpusat di Departemen Choco, sekitar 280 kilometer dari Bogota, dirasakan cukup kuat di sejumlah kota besar, termasuk Bogota, Cali, Medellin, Pereira, Manizales, dan Ibague. Pemerintah Kolombia melalui Presiden Abelardo de la Espriella melaporkan 111 orang tewas, 87 orang luka-luka, dan lebih dari 1.000 bangunan rusak atau hancur akibat bencana ini.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/8/2026), menyatakan bahwa KBRI Bogota telah menjalin komunikasi dengan WNI di berbagai wilayah terdampak. "Berdasarkan pemantauan KBRI Bogota, seluruh WNI di Kolombia dilaporkan dalam kondisi aman," ungkapnya.

KBRI Bogota akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan WNI di wilayah terdampak, termasuk untuk langkah-langkah darurat apabila terjadi gempa susulan. Pemerintah Kolombia sendiri telah mengaktifkan mekanisme tanggap darurat nasional dan membentuk Pos Komando Terpadu untuk koordinasi penanganan serta asesmen kebutuhan di wilayah terdampak.

Heni juga mengimbau WNI di Kolombia untuk tetap waspada dan mengikuti arahan otoritas setempat. "KBRI Bogota mengimbau WNI di Kolombia untuk tetap waspada, mengikuti arahan otoritas setempat, memantau informasi dari sumber resmi, serta menjaga komunikasi dengan KBRI Bogota," katanya. Dalam kondisi darurat, WNI dapat menghubungi Hotline KBRI Bogota di nomor 57 301 9061706.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags