Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, secara resmi mencabut gelar kerajaan yang disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan Kantor Kepala Protokol Kerajaan pada 8 Agustus 2026 dan langsung berlaku efektif.
Gelar yang dicabut adalah “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri”, yang sebelumnya dianugerahkan kepada Pengiran Raabi’atul, istri dari Pangeran Abdul Malik, putra kedua Sultan Bolkiah. Pencabutan gelar ini menjadi sorotan publik, terutama karena dikaitkan dengan perilaku yang dinilai tidak pantas bagi anggota keluarga Kesultanan Brunei.
Pelaksana Tugas Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, menyatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan titah kerajaan yang dikeluarkan langsung oleh Sultan. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan tersebut.
Disebut Mencoreng Nama Baik Kesultanan
Media lokal Brunei, RTB News, melaporkan bahwa pencabutan gelar ini berkaitan dengan perilaku Pengiran Raabi’atul yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang istri anggota keluarga Kesultanan. Perilaku tersebut disebut telah mencoreng nama baik Kesultanan Brunei serta menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Bolkiah.
Meski demikian, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai perilaku yang dimaksud. Hingga kini, tidak disebutkan secara terbuka tindakan atau peristiwa spesifik yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut. Keputusan ini pun masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.