Kemen Imipas dan Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapas Narkotika Cipinang

- Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Kemen Imipas dan Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapas Narkotika Cipinang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (10/8). Kegiatan ini mencakup layanan X-ray untuk deteksi tuberkulosis (TB) serta pemeriksaan katarak.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga mencakup dukungan alat kesehatan dan obat-obatan untuk lapas dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. "Dengan bantuan Kementerian Kesehatan, kami akan dapatkan bantuan alat kesehatan dan obat-obatan kepada seluruh lapas dan rutan," ujarnya.

Agus menambahkan, terdapat 532 klinik yang tersebar di lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Fasilitas tersebut, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesehatan pemerintah. "Ada 532 klinik yang ada di lapas dan rutan di Indonesia dan bisa dimanfaatkan untuk menyukseskan program-program target Kementerian Kesehatan kepada masyarakat," jelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengapresiasi kolaborasi ini. Ia mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan di Lapas Narkotika Cipinang diikuti oleh 200 peserta, terdiri dari 150 warga binaan dan 50 petugas lapas. "Kami sangat mengapresiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seperti hari ini dari 200 peserta, 150 warga binaan dan 50 adalah petugas dari LP," kata Benjamin.

Benjamin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menggunakan X-ray untuk mendukung deteksi tuberkulosis. Menurutnya, pemberantasan TB menjadi salah satu program prioritas pemerintah. "Cek kesehatan gratis dilakukan semua termasuk ada X-ray karena kita tahu pemberantasan tuberkulosis merupakan program prioritas pemerintahan saat ini. Karena kasus TB Indonesia nomor 2 di dunia," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags