Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan mendatangi keluarga Sutrimo untuk menawarkan perlindungan terkait pengungkapan kasus kematian kerabat mereka. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menjemput bola dalam waktu dekat.
"Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini," kata Susilaningtias, Minggu (9/8/2026).
Meski belum dapat memastikan kapan kunjungan itu dilakukan, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK akan segera menyambangi keluarga almarhum. "Kami akan ke keluarga secepatnya," ujarnya.
Sebelum memberikan perlindungan, LPSK akan melakukan telaah terlebih dahulu. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, lembaga ini dapat memberikan perlindungan darurat. "Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," katanya.
Langkah ini menyusul keputusan keluarga Sutrimo untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap penyebab kematiannya. Abdi, keponakan Sutrimo, telah melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2026) malam. Ia menegaskan bahwa tujuan pelaporan tersebut adalah untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait penyebab kematian. (Spesifik kepastian hukum) wajar apa tidak, itu saja," kata Abdi.
Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Ia ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal. Penyebab kematiannya yang belum jelas menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono dan Rencana Ekshumasi dalam Kasus Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian
Polisi Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo, Ekshumasi Segera Dilakukan
Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian