Keluarga Sutrimo Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian ke Polresta Banyumas

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Keluarga Sutrimo Laporkan Dugaan Kejanggalan Kematian ke Polresta Banyumas

Langkah baru ditempuh keluarga Sutrimo, pria 42 tahun asal Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, yang ditemukan meninggal di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, mereka resmi melaporkan dugaan kejanggalan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas. Sikap ini berubah drastis dari sebelumnya, ketika pada 28 Juli 2026 perwakilan keluarga sempat menyatakan ikhlas dan tidak akan membawa perkara ke ranah hukum.

Perubahan sikap itu muncul di tengah penyelidikan Polda Metro Jaya yang belum menuntaskan pertanyaan utama: bagaimana Sutrimo meninggal. Ia ditemukan tak sadarkan diri di depan klinik tersebut, lalu dinyatakan meninggal setiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi masih mendalami saksi, rekam medis, dan rekaman CCTV, serta membuka kemungkinan ekshumasi. Dokter rumah sakit yang pertama menangani Sutrimo dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Laporan keluarga ke Polresta Banyumas menjadi titik balik paling jelas dalam kasus yang sejak dua pekan terakhir dipenuhi simpang siur. Mereka datang didampingi pengacara Aan Rohaeni. Dalam laporan itu, keluarga menyebut ingin pengungkapan penyebab kematian Sutrimo berjalan lebih terang setelah berbagai kabar liar terus beredar.

Sikap terbaru ini kontras dengan pernyataan wakil keluarga, Sudiono, pada 28 Juli 2026. Saat itu, keluarga menyebut peristiwa tersebut tidak perlu dibesar-besarkan lagi dan menyinggung riwayat penyakit gula almarhum. Namun, jalur hukum yang kini ditempuh memperlihatkan bahwa sikap menerima itu tidak lagi cukup di tengah pertanyaan yang belum terjawab.

Dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penyelidikan belum berhenti. Ia menyatakan dokter RS Muhammadiyah yang pertama menangani Sutrimo akan dipanggil pada pekan depan. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan laporan dan kemungkinan langkah lanjutan secara bertahap setelah pendalaman dilakukan.

Sebelumnya, polisi sudah menyebut masih menelusuri apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau tidak wajar. Keterangan yang dihimpun pada 27 Juli 2026 menyebut penyidik mendalami keluarga, rekan korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, riwayat pemesanan ambulans, hingga keterkaitan korban dengan sejumlah pihak, termasuk Febrie Adriansyah.

Lalu, siapa Sutrimo dan apa hubungannya dengan Febrie Adriansyah? Berdasarkan keterangan keluarga, Sutrimo adalah warga Banyumas yang bekerja sejak 2008 di rumah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keluarga mengaku hanya tahu Sutrimo bekerja di rumah Febrie, tetapi tidak pernah paham rinci tugas hariannya karena almarhum dikenal pendiam dan jarang membahas pekerjaannya saat pulang kampung.

Di titik ini, keterangan yang beredar belum sepenuhnya tunggal. Sejumlah pemberitaan awal menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga atau karumga Febrie Adriansyah. Namun, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut Sutrimo bukan karumga, melainkan hanya menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman, bahkan disebut tidak bekerja terus-menerus. Perbedaan versi soal posisi Sutrimo itu menambah lapisan pertanyaan dalam perkara yang sudah sensitif karena menyeret nama Febrie Adriansyah.

Di luar polemik status pekerjaannya, fakta yang konsisten di berbagai pemberitaan adalah Sutrimo memang terhubung dengan rumah Febrie Adriansyah dan meninggal di tengah sorotan publik terhadap perkara yang membuat nama mantan pejabat itu terus diperbincangkan.

Keluarga kini sudah masuk ke jalur resmi, sementara polisi bergerak ke tahap pemeriksaan dokter yang pertama menangani korban. Perkembangan Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi penanda bahwa kematian Sutrimo tidak lagi berhenti sebagai kabar duka yang diterima pasrah keluarga, melainkan sudah berubah menjadi perkara yang diminta untuk diurai lebih terang lewat proses hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags