Kematian Sutrimo, asisten rumah tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dinilai wajar dikaitkan dengan kasus yang menjerat Febrie. Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Suparman Marzuki, mengatakan bahwa kedekatan Sutrimo dengan Febrie dan momen kematiannya yang berdekatan dengan penangkapan serta penggeledahan membuat kaitan tersebut masuk akal untuk dianalisis.
"Karena almarhum berada di rumah itu, yang rumah itu miliknya Febrie dan dia orang dekat, penjaga rumah tangga. Kematiannya juga dekat dengan Febrie tertangkap, dekat peristiwa penggeledahan-penggeledahan, dua peristiwa berbeda yang bisa dianalisis terkait satu sama lain dalam satu perkara," kata Suparman dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (07/08/2026).
Meski demikian, Suparman menekankan bahwa kasus kematian dan kasus yang menjerat Febrie adalah dua perkara berbeda. Jika kematian Sutrimo disebabkan oleh sesuatu yang dimasukkan ke tubuhnya dan orang yang memasukkan terkait dengan Febrie, maka Febrie bisa dijerat.
"Bisa ditarik menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan, kalau itu terbukti tentu saja. Tapi, sekali lagi, inilah tugas proporsionalitas polisi. Kita sangat menunggu, publik sangat menunggu, keluarga yang bersakutan tentu menunggu, Febrie tentu ingin ini clear karena dia tidak ingin dilibatkan," ujarnya.
Sebaliknya, jika Febrie tidak terlibat, ia berpendapat bahwa Febrie tidak seharusnya terus dikait-kaitkan. Apalagi, Febrie sendiri masih harus menghadapi perkara utama terkait korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suparman juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, kematian Sutrimo bisa saja merupakan rekayasa dari orang-orang yang berkepentingan dengan kasus Febrie, terutama karena kasus tersebut diduga melibatkan oknum-oknum besar lainnya.
"Artinya apa? Sangat mungkin juga kalau kematian Sutrimo karena rekayasa, karena perbuatan orang yang ingin menghilangkan jejak kejahatan dan belum tentu jejak kejahatan yang ingin dihilangkan itu muncul dari Febrie, tapi dari orang lain," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai penting untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo. Jika penyebabnya diketahui, misalnya racun, penyidikan bisa dilanjutkan untuk menelusuri siapa pemberi racun tersebut. "Sampai ketemu subyek hukum yang diduga pelaku, langsung, suruhan, atau apa," ujarnya.
Menurut Suparman, kematian Sutrimo sangat mungkin merupakan upaya menghilangkan saksi kunci atau menghapus informasi penting dalam kasus Febrie. Secara teori kriminologi, hal itu lazim sebagai upaya memotong mata rantai kejahatan.
"Itu lazim secara teori kriminologi, bahwa upaya untuk memotong mata rantai bukti itu lazim dalam teori kriminologi, seseorang yang ingin lepas dari peristiwa, bisa Febrie bisa orang lain, ingin lepas dan tidak tersangkut, dan dia tahu betul dia akan menjadi tersangkut bila Sutrimo bicara, mengeluarkan sesuatu bukti misalnya," jelasnya.
Suparman menegaskan bahwa pengungkapan kematian Sutrimo sangat penting. Ia berharap kepolisian bersikap independen dalam mengusut perkara ini, karena itu merupakan tugas pokok kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan, polisi dapat memutuskan apakah kematian Sutrimo terkait dengan pokok perkara Febrie atau tidak, termasuk jika kaitannya tidak langsung ke Febrie melainkan ke orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tapi, kaitan langsungnya dengan orang lain yang menjadi bagian dari peristiwa yang sedang dialami Febrie. Nah, kontropersi ini harapan kita segera diurai oleh kepolisian agar menjadi terang duduk perkaranya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Sorot Kematian Sutrimo: Prosedur Visum Terabaikan
Tujuh Jam, 20 Pertanyaan: Publik Menanti Substansi Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Taman Puring soal Kematian Sutrimo
Febrie Adriansyah Siap Bongkar Kejanggalan Kasus di Sidang Praperadilan