MUI Tegaskan Hukum Haram Pria Pakai Pakaian Wanita saat Karnaval Agustusan

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:00 WIB
MUI Tegaskan Hukum Haram Pria Pakai Pakaian Wanita saat Karnaval Agustusan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya fenomena busana lawan jenis dalam berbagai perayaan Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Sabtu 8 Agustus 2026.

Larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat. Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena ini. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” pungkas Kiai Muiz Ali.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags