Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Divpropam Mabes Polri

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Divpropam Mabes Polri

Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada Jumat (7/8).

"Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir saat ini sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri," ujar Joko kepada wartawan.

Untuk sementara, jabatan Kapolresta Banda Aceh diisi oleh Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Polda Aceh belum mengungkap materi atau substansi pemeriksaan. Proses penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Divpropam Mabes Polri. "Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri. Kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi hingga ada hasil resmi dari Mabes Polri. "Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," ujarnya.

Sementara itu, Polda Aceh memastikan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan normal, profesional, dan tanpa kendala selama proses pemeriksaan berlangsung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags