Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EAR (26 tahun) nekat menjambret kalung emas milik seorang ibu-ibu yang tengah berjemur di halaman rumahnya di Dusun Patran, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, pada 13 Juli lalu. Pelaku mengaku nekat beraksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, terlebih istrinya sedang hamil empat bulan.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut. "Dari keterangan tersangka memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena faktor ekonomi. Kebetulan istrinya juga hamil empat bulan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," ujarnya di kantornya, Jumat (7/8).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Korban berinisial SM (54 tahun) tengah berjemur sendirian di halaman rumahnya. Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menyapa korban dalam bahasa Jawa, "Mbah, badhe taken" (Mbah, saya mau tanya). Namun, di saat yang bersamaan, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Setelah berhasil merampas kalung, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya. Korban sempat mencoba memegangi tangan pelaku, tetapi ia justru terjatuh. Kalung emas seberat 5,10 gram yang ditaksir senilai Rp 7,5 juta itu kemudian dijual pelaku seharga Rp 2,8 juta.
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyisiran tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengetahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dan mengenakan jaket ojek online. Analisis terhadap pelat nomor kendaraan pun akhirnya mengarah pada identitas pelaku.
Pada akhir Juli lalu, pelaku berhasil ditangkap di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, itu kini ditahan di rutan Polsek Gamping dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor pelaku dan jaket hijau seragam ojol.
Mencuri di Tempat Lain
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku juga terlibat pencurian di tempat lain. "Juga melakukan pencurian dua ekor burung di dua TKP dari hasil pengembangan. Untuk TKP jambret yang lainnya sementara belum kami dapatkan keterangan dari tersangka," kata Bowo.
Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online. Sembari menunggu penumpang, ia mencari target untuk dijambret. "Tersangka memang sehari-hari sebagai driver ojek online," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Ekonomi Malaysia Tumbuh 5,8 Persen, Kini Hanya 7,1 Persen di Bawah Ambang Pendapatan Tinggi Bank Dunia
Survei SMRC: Kepuasan terhadap Prabowo Anjlok, Legitimasi Mulai Terkikis
Prabowo Kembali ke Ekonomi Orde Lama?
PKB Apresiasi Komitmen Prabowo Sejajarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan