Penggembokan SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan ternyata bukan kali pertama. Pihak sekolah menyebut peristiwa serupa telah terjadi sebanyak tiga kali.
Pembantu Kepala Sekolah (PKS) Bidang Kurikulum SDN 026 Bojongloa, Irdian, mengungkapkan bahwa penggembokan terbaru membuat pihak sekolah terkejut karena dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya.
"Ini terjadi ketiga kali. Dari pihak kami juga kaget digembok. Yang saya tahu, kalau memang ada persoalan seharusnya melalui alur persidangan pengadilan," kata Irdian, Jumat (7/8).
Irdian mengaku tidak mengetahui secara rinci perkembangan sengketa lahan tersebut karena proses hukumnya telah berlangsung selama beberapa tahun. Menurutnya, sehari sebelum kejadian, pihak sekolah hanya menerima surat tembusan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, tidak ada pemberitahuan bahwa akses masuk sekolah akan digembok.
"Tidak ada pemberitahuan bahwa hari ini akan disegel. Cuma ada surat tembusan yang kemarin saya terima. Tidak ada problem setelah itu," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris juga telah memasang spanduk dan papan klaim di area sekolah sejak sekitar satu bulan lalu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi. Sementara itu, bangunan sekolah merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Meski kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada Jumat (7/8), Irdian mengakui para guru masih merasa khawatir jika kejadian serupa kembali terulang.
"Sebagai guru sih waswas. Tapi arahan dari dinas kita tetap masuk seperti biasa lagi. Besok normal kembali," katanya.
Pihak sekolah kini menunggu hasil koordinasi antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan pemerintah setempat. Mereka berharap sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar para siswa.
Artikel Terkait
Dari Mengemis ke Berjualan: Oneng Bangun Usaha Berkat Bantuan Kemensos
Dedi Mulyadi Desak Sanksi untuk Lurah, Camat, dan Kadin Lingkungan atas Penebangan 10 Pohon di Bandung
Pasutri di Bandung Kompak Menjambret, Terancam 9 Tahun Bui
Kecewa Permintaan Ditolak Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Motor Hingga Tiga Rumah Ludes