Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, akhirnya menghirup udara bebas setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Ia keluar pada Selasa malam (4/8/2026) setelah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Begitu keluar dari lapas, Yasir langsung mengenakan kembali seragam dinas Polri yang selama masa penahanan tidak dapat ia pakai. Kepulangannya ke rumah disambut haru oleh keluarga. Kedua putrinya yang masih balita berlari memeluk sang ayah, sementara tangis haru pecah di antara sanak saudara.
Yasir mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilannya. Selama di dalam tahanan, ia mengaku banyak belajar tentang agama dan kehidupan sosial. "Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan. Meski demikian, Yasir bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan. "Saya akan musyawarah dulu (melaporkan kejaksaan)," katanya.
Rencana pelaporan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan Yasir dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Dalam persidangan praperadilan yang digelar lima kali oleh hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, Kejari Labuhanbatu Selatan dinilai tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka. Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa Hukum: Klien Korban Penegakan Hukum Inkonstitusional
Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, menyebut kliennya diduga menjadi korban proses penegakan hukum yang inkonstitusional. "Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Halomoan menegaskan bahwa Yasir harus segera dikeluarkan dari lapas karena putusan hakim merupakan perintah hukum dan negara yang wajib dijalankan. "Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara," katanya.
Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta bagian pengawasan kejaksaan. Namun, rencana tersebut masih akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Yasir. "Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum," ucapnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bantah Tuduhan Pengecut, Sebut Hijrah Bukan Mundur
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK
Praperadilan Dokter Tifa Dinilai Lewat Batas, Pengacara Jokowi: Sudah Masuk Tahap Persidangan
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Nilai Status Terdakwanya Janggal