Polemik yang melibatkan dr. Elda Putri Rahardini, dokter penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kian memanas. Setelah komentarnya yang dianggap tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan menjadi sorotan, kini muncul dugaan ketidaksesuaian alamat izin praktiknya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelusuran dokumen Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada 2022 menunjukkan dr. Elda memiliki izin praktik di tiga lokasi berbeda di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Salah satu alamat yang tercantum adalah Jalan Ring Road Utara Nomor 58, Condongcatur, Sleman, dengan nomor SIP 46/SP.SIP/IDI.SLM/XI/2021 yang berlaku sejak Februari 2022.
Namun, penelusuran melalui layanan peta digital menunjukkan lokasi tersebut saat ini merupakan sebuah toko bahan bangunan bernama Toko Cat Warna Abadi, bukan fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit. Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara alamat praktik yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari dr. Elda maupun DPMPTSP Kabupaten Sleman mengenai perbedaan tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran administratif.
Sorotan terhadap izin praktik dr. Elda muncul setelah namanya lebih dahulu menjadi perbincangan akibat komentar yang ditulis di platform Threads. Saat itu, seorang pengguna BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan lamanya menunggu ruang perawatan di rumah sakit. Alih-alih memberikan empati, akun yang disebut milik dr. Elda justru membalas dengan komentar yang menuai kritik.
"PP nya kaya orang Have tapi aslinya Haven't kah? Haven't some brain cells," tulis akun tersebut. Komentar itu memicu gelombang kecaman dari warganet karena dianggap merendahkan pasien yang sedang mengalami kesulitan.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa Yurizal kemudian meninggal dunia. Hingga kini, hubungan antara keluhan yang disampaikan Yurizal dan penyebab meninggalnya belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Munculnya dugaan ketidaksesuaian alamat izin praktik di tengah polemik etika bermedia sosial membuat perhatian publik terhadap dr. Elda semakin besar. Sejumlah pihak kini menunggu penjelasan resmi dari berbagai institusi terkait, termasuk LPDP, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta DPMPTSP Kabupaten Sleman, guna memastikan kejelasan informasi mengenai izin praktik maupun persoalan etika profesi yang menjadi sorotan masyarakat.
Artikel Terkait
Cinta Laura Soroti Kasus Pasien BPJS: Evaluasi Sistem, Bukan Cari Kambing Hitam
UGM Siapkan Sanksi untuk Dokter Elda Usai Komentar Rendahkan Pasien BPJS
Pasien BPJS Meninggal Usai Curhat di Medsos, Deretan Institusi Bereaksi
Ditopang JKN, Pasien Gagal Ginjal di Tasikmalaya Jalani Cuci Darah Tanpa Khawatir Biaya