RSUD Soekardjo Beri Sanksi Pegawai yang Diduga Hina Pasien BPJS

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:24 WIB
RSUD Soekardjo Beri Sanksi Pegawai yang Diduga Hina Pasien BPJS

RSUD dr. Soekardjo akhirnya buka suara terkait dugaan komentar nirempati dari salah satu pegawainya kepada pasien BPJS bernama Yurizal. Manajemen rumah sakit membenarkan bahwa pegawai tersebut adalah staf administrasi, dan telah menjatuhkan sanksi disiplin.

Kronologi bermula ketika Yurizal mengeluhkan pelayanan BPJS melalui media sosial Threads. Beberapa hari kemudian, seorang netizen yang mengaku sebagai sepupu Yurizal mengabarkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar ini memicu kecaman publik dan menjadi viral.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah di Instagram, Rabu (5/8), manajemen RSUD dr. Soekardjo menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. "Sehubungan dengan informasi yang beredar di masyarakat mengenai salah seorang pegawai RSUD dr. Soekardjo, kami menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan merupakan pegawai RSUD dr. Soekardjo yang bertugas pada bagian administrasi," tulis mereka.

Manajemen menegaskan telah menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. "Sebagai bentuk penegakan disiplin, yang bersangkutan telah diberikan sanksi serta menjalani pembinaan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," lanjut pernyataan tersebut.

RSUD dr. Soekardjo juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Setiap pelanggaran sekecil apa pun akan ditangani secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah mereka.

Di akhir pernyataan, pihak rumah sakit mengucapkan terima kasih atas informasi dan perhatian masyarakat. "Semoga kejadian ini memicu kami untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup mereka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags