Kemenhub Akan Tindak Pihak yang Terbukti Langgar Hukum dalam Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Kemenhub Akan Tindak Pihak yang Terbukti Langgar Hukum dalam Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum terkait kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, pada Minggu (4/8). Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap insiden ini.

"Bila ditemukan dugaan tindak pidana hasil penyelidikan oleh Polda, akan kita proses sesuai dengan aturan berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan memperbaiki dan menyempurnakan supaya hal ini tidak terjadi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan aturannya," ujar Suntana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8).

Ia menambahkan, evaluasi standar keselamatan dan keamanan pelayaran sebenarnya terus dilakukan, termasuk sebelum kejadian. Namun, insiden ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut untuk perbaikan ke depan. "Yang terjadi sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi. Akan kita buka lagi untuk perbaikan di kemudian hari supaya hal-hal ini tidak terjadi," tuturnya.

Suntana juga menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran. "Pasti (ada sanksi). Kecelakaan sebelumnya kan kita berikan sanksi juga, ya. Ada sanksi administrasi, pencabutan, dan lainnya," katanya.

Dalam kebakaran tersebut, lima penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara 233 lainnya selamat dan telah dievakuasi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags