Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Kedua permohonan itu akan diajukan secara terpisah karena memiliki pokok pengujian yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan GBK Jakarta, Selasa (4/8). Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan pertama menyangkut penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU. Sementara permohonan kedua akan menguji tindakan penyidik kepolisian, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar Firman.
Firman merinci, permohonan pertama berfokus pada upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, baik dalam penetapan tersangka maupun penahanan. “Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. Itu yang pertama,” katanya.
Sedangkan permohonan kedua, menurut Firman, akan menguji tindakan penyidik Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. “Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipidkor,” lanjutnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam permohonan pertama. Menurutnya, terdapat persoalan terkait tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya, persoalannya di sana,” kata Farizi.
Sementara itu, Hermawanto, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan permohonan kedua akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. “Dalam permohonan praperadilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Hermawanto menilai terdapat persoalan hukum mendasar dalam perkara tersebut, seperti keabsahan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan yang diduga tidak sesuai ketentuan. “Tim advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari hak tersangka untuk menguji tahapan hukum yang telah dilakukan. “Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” kata Febri.
Febri menambahkan, langkah ini sudah diputuskan dan pendaftaran gugatan akan dilakukan pada Rabu (5/8) atau Kamis (6/8) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Detailnya bagaimana kami informasikan segera, apakah pengajuannya akan dilakukan besok hari Rabu atau lusa. Tapi, keputusan untuk melakukan upaya hukum itu, sudah diambil,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Ada Sembilan Kejanggalan
Komjak Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Transparan
Guru Besar Usul Pemeriksaan Febrie Dibuka untuk Publik demi Efek Jera
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto dalam Kasus TPPU