Pemerintah Kota Bandung meningkatkan penanganan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, tepat di depan sebuah tempat padel. Penyelidikan yang semula berstatus pelanggaran peraturan daerah kini naik ke tahap dugaan tindak pidana, seiring dengan ditemukannya indikasi pelanggaran yang lebih berat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, eskalasi status ini diputuskan pada 30 Juli setelah penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni menunjukkan perkembangan signifikan. "Setelah hampir satu bulan berjalan, ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu, pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8).
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan belum mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung. "Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas, proses hukumnya sedang berjalan," ujarnya. Ia menyebut, berdasarkan laporan awal, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dikenai ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan.
Perizinan Usaha Diperiksa
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha di sekitar lokasi penebangan. Pemeriksaan dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut. "Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Farhan.
Pemeriksaan dokumen perizinan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait. Perizinan yang diperiksa meliputi lapangan padel, kafe, hingga videotron di kawasan tersebut. "Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses, bahkan ada yang belum diproses sama sekali," katanya.
Farhan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Rehabilitasi dan Pengawasan ASN
Pemkot Bandung juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Menurut Farhan, pohon pengganti yang akan ditanam bukan berupa bibit, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali. "Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu, penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah cukup besar," tuturnya.
Farhan menambahkan, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung telah ditugaskan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). "Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. "Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya," ungkap Farhan.
Sementara itu, Kepala Diciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri sejak awal Juni 2026. "Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki," kata Rulli.
Ia menambahkan, untuk mengatasi kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan warga sekitar. Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman.
Artikel Terkait
Bendera Merah Putih Dibakar Orang Tak Dikenal di Depan Rumah Warga Bandung
Pemkot Bandung Naikkan Status Penebangan Pohon di Jalan Riau Jadi Pelanggaran Berat
Pengelola Lapangan Padel Dipanggil Usai Tebang Pohon Sembarangan di Bandung
Wakil Ketua MPR Kecam Penebangan Pohon Besar di Bandung