Kejari Kota Mojokerto Hormati Ekshumasi Makam Mantan Pegawai

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Kejari Kota Mojokerto Hormati Ekshumasi Makam Mantan Pegawai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya angkat bicara terkait pembongkaran makam mantan pegawainya, Rei Besari Gaylendri, yang dilakukan kepolisian pada Jumat (31/7) di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pihak kejaksaan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan langkah kepolisian tersebut. "Kita hormati hak-hak warga negara untuk membuat laporan ke polisi. Atas permintaan keluarga, ada substansi yang belum bisa dipublikasikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Yusaq juga mengungkapkan bahwa Rei meninggal dunia pada 10 Juni 2026. Sebelum meninggal, almarhumah sempat mengajukan izin sakit kepada Kejari Kota Mojokerto. "Tentu ada izin sakit. Namanya pegawai, siapa saja bisa mengajukan izin sakit dan memang sudah ada izinnya," jelas Yusaq.

Meski demikian, Yusaq enggan berkomentar lebih jauh mengenai penyebab kematian Rei. Menurutnya, pihak Kejari masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.

Sebelumnya, polisi menyebut ekshumasi dilakukan atas permintaan suami almarhumah yang menilai ada kejanggalan dalam kematian istrinya. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags