Motif Ayah Aniaya Anak demi Rujuk dengan Mantan Istri

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Motif Ayah Aniaya Anak demi Rujuk dengan Mantan Istri

Polres Cimahi mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyatakan bahwa tersangka sengaja menyiksa anaknya agar bisa kembali bersama mantan istrinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh informasi keterangan dari tersangka khususnya ayah kandungnya, itu memang melakukan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan simpati atau empati dari ibu korban, yang mana mereka telah lama berpisah," kata Faruk dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Perbuatan itu direkam dan direncanakan untuk dikirim kepada ibu korban. "Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban supaya ibu korban itu mau rujuk kembali," jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan motif lain. Pelaku merasa kesal karena kerap dibanding-bandingkan dengan mantan istrinya dalam hal merawat anak. "Pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu merasa kesal terhadap korban karena sering dibanding-bandingkan perlakuannya ketika korban berada di bawah asuhan ibunya dibandingkan dengan perlakuan pelaku terhadap korban," ujar Faruk.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Selain ayah kandung, seorang perekam penganiayaan turut diamankan. Keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah kita amankan kemarin pada pukul 17.00 WIB dan sudah kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan supaya kedua orang pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum," kata Faruk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan," tuturnya.

Jenguk Korban

Faruk bersama UPTD Kabupaten Bandung Barat, pekerja sosial, dan tim trauma healing Polwan Polres Cimahi telah mengunjungi korban di rumahnya. Kondisi anak tersebut mulai membaik dan sempat berkomunikasi dengan tim.

"Kepada korban yang merupakan anak usia 5 tahun, kondisinya kami sempat menyapa dan korban juga sempat berkomunikasi dengan kami. Tentunya kami berkomitmen akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun psikologisnya," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags