Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci, Kejagung Kaji Status Justice Collaborator

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Ferry Boboho Jadi Saksi Kunci, Kejagung Kaji Status Justice Collaborator

Nama pengusaha Ferry Hongkiriwang, yang akrab disapa Ferry Boboho, kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah bertahun-tahun namanya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi, kini ia justru tampil sebagai saksi yang disebut mengetahui dugaan aliran dana dan relasi di balik perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Kesaksian Ferry dinilai memiliki bobot penting karena tidak hanya menyangkut dugaan transaksi keuangan, tetapi juga berpotensi membuka konstruksi perkara yang lebih luas. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pun masih mengkaji permohonan Ferry untuk memperoleh status justice collaborator (JC).

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Ferry sebelum mengambil keputusan mengenai permohonan tersebut. "Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi Ferry Boboho," ujar Rudi, Jumat (31/7/2026).

Langsung Diamankan LPSK

Seusai menjalani pemeriksaan, Ferry tidak kembali ke kediamannya, melainkan langsung ditempatkan dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut menunjukkan penyidik memandang keterangan Ferry memiliki nilai strategis dalam proses pembuktian perkara.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk ancaman yang diduga dihadapi Ferry. Namun, Rudi memastikan perlindungan diberikan agar saksi dapat menyampaikan seluruh keterangannya tanpa tekanan maupun intimidasi. "Untuk keamanan yang bersangkutan," kata Rudi.

Penempatan Ferry di bawah perlindungan LPSK sekaligus memperkuat sinyal bahwa penyidik masih terus menggali informasi baru yang diyakini dapat memperluas pengungkapan kasus dugaan TPPU tersebut.

Ferry Boboho Bukan Nama Baru

Ferry Hongkiriwang bukan sosok asing dalam berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Jauh sebelum menjadi saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Jampidsus, namanya telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan penegakan hukum.

Pada 13 Agustus 2025, Ferry sempat dikabarkan ditangkap di sebuah apartemen kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan penculikan dan dugaan perintangan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Briptu FF.

Peristiwa tersebut bermula ketika Briptu FF diduga melakukan penguntitan terhadap Ferry saat makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam insiden itu, Ferry disebut tidak menerima dirinya diikuti. Pemberitaan saat itu menyebut telepon genggam Briptu FF sempat dibanting, sebelum situasi berkembang dan melibatkan aparat dari unsur keamanan lain.

Menurut informasi yang dihimpun saat itu, Briptu FF kemudian dibawa oleh anggota BAIS TNI dan baru dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi Polri dan BAIS. Hingga kini, aparat penegak hukum tidak pernah membuka secara rinci konstruksi perkara maupun alasan penguntitan terhadap Ferry sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

Sempat Dikabarkan Jadi Tersangka

Dalam pemberitaan yang sama, Ferry juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) diketahui telah diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 30 Juli 2025. Meski demikian, hingga kini belum pernah ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.

Nama Ferry juga pernah dikaitkan dengan isu sebagai makelar kasus (markus) di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus. Namun, isu tersebut secara tegas dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. "Ah enggak benar itu," tegas Anang saat itu.

Mengaku Pernah Antar Jutaan Dolar Singapura

Kini posisi Ferry berubah drastis. Dari sosok yang pernah dikaitkan dengan sejumlah perkara, ia justru menjadi saksi yang mengaku mengetahui dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Ferry mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Keterangan Ferry akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi-saksi lain.

Nurman Herin diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hubungan lama itu kini turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memetakan dugaan jaringan dalam perkara TPPU. Selain Nurman Herin, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Status JC Masih Dikaji

Meski mengaku siap mengungkap berbagai informasi yang diketahuinya, Ferry belum otomatis memperoleh status sebagai justice collaborator. Penyidik masih menilai sejauh mana keterangan Ferry mampu mengungkap pelaku lain, membuka konstruksi perkara, serta didukung alat bukti yang memadai.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, status justice collaborator dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk saat ini, Kejaksaan Agung memastikan fokus utama penyidikan adalah menguji seluruh pengakuan Ferry dengan bukti-bukti lain agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdiri di atas alat bukti yang sah.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang. Dengan munculnya kesaksian Ferry Boboho, penyidik berpeluang menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, hubungan antarpara pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan TPPU yang kini menjadi perhatian publik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags