Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Narkoba, Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:36 WIB
Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Seorang pilot Malaysia Airlines ditangkap petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah kedapatan membawa narkotika seberat 26 kilogram. Tersangka, Mohd Saufi bin Othman, kini terancam hukuman mati.

Pilot berkewarganegaraan Malaysia itu tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu, 29 Juli 2026, menggunakan penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Petugas Bea Cukai mencurigai salah satu koper miliknya saat pemeriksaan X-ray. Setelah koper diambil pemiliknya, pemeriksaan lanjutan menemukan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil tes urine menunjukkan Saufi positif menggunakan tiga jenis narkotika: MDMA, metamfetamin, dan kokain. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Ia juga diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika," kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).

Penerbangan yang membawa 170 penumpang itu lepas landas dari Kuala Lumpur pukul 21.50 waktu setempat dan mendarat di Jakarta pukul 23.05 WIB. Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, membenarkan hasil tes urine tersebut. "Fakta cek urinenya, yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah metamfetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas, itu dari nakes yang melakukan pemeriksaan tes urine," ujarnya.

Sudah Tiga Kali Jadi Kurir

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi Saufi bukan yang pertama. Ia mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkotika, dua kali ke Jakarta dan satu kali ke daerah lain. "Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain," kata Awaludin.

Penyidik masih mendalami kemungkinan pengiriman lain. Data sementara menunjukkan aksi sebelumnya meliputi penyelundupan 7 kilogram sabu ke Jakarta dan pengiriman narkotika ke Sabah.

Modus dan Bayaran

Hengky menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari analisis intelijen terhadap penerbangan MH727. "Pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan," jelasnya. Ekstasi ditemukan dalam koper yang ditutupi baju, sementara sabu ada di tas tangan.

Atas aksi ketiganya, Saufi mengaku menerima bayaran 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta. Nilai barang yang dibawanya diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar. "Ini 70 ribuan (ekstasi) kalau kita kalikan 850 ribu mungkin satu butir berarti barangnya hampir 60 M. Barangnya hampir Rp 60 M jadi tidak mungkin ini pemakai dia sudah dipastikan tadi dari Bareskrim adalah kurir pengedar seperti itu," ujar Hengky.

Hengky menduga Saufi berani membawa narkoba karena merasa memiliki jalur khusus kru. "Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani gitu mungkin ya? Karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khususnya buat kru dan buat pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama," katanya. Setelah kejadian ini, pemeriksaan terhadap pilot dan kru akan diperketat, termasuk random check.

Jaringan Internasional dan Ancaman Hukuman

Bareskrim menduga Saufi bagian dari jaringan narkotika internasional. "Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya, iya," kata Awaludin. Ia menegaskan Saufi bukan hanya kurir, tetapi juga pengedar dan pemakai. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 609 Ayat 2, dengan ancaman pidana mati.

"Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini," tambah Awaludin.

Respons Malaysia Airlines dan Kedubes

Malaysia Airlines menyatakan menanggapi serius tuduhan tersebut dan telah meluncurkan investigasi internal. "Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan maskapai, Jumat (31/7).

Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta memastikan telah menerima notifikasi penahanan dan sedang mengupayakan akses konsuler. "Pihak Kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berkuasa Indonesia untuk akses konsular kepada warganegara Malaysia berkenaan," demikian keterangan kedubes.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags