MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Pendidikan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:40 WIB
MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini melarang keras program MBG memotong kuota murni dana pendidikan yang dilindungi konstitusi.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30 Juli 2026), Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan putusan yang menegaskan bahwa program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. "Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny.

Putusan ini menjawab polemik yang berkembang di ruang publik mengenai sumber anggaran MBG yang mencapai Rp223,5 triliun. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya pada Februari 2026 membantah tudingan bahwa program MBG menggerus anggaran pendidikan. "Apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak. Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang," kata Teddy saat itu.

Teddy menegaskan bahwa isu yang menyebut MBG memangkas anggaran pendidikan adalah tidak benar dan menyesatkan publik. "Program Makan Bergizi Gratis tidak memangkas anggaran pendidikan dan tidak menghentikan program sebelumnya. Pendidikan dan gizi berjalan beriringan," tegasnya.

Dengan putusan MK ini, pemerintah kini harus mencari sumber anggaran alternatif untuk program MBG di luar pos anggaran pendidikan. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen konstitusi terhadap alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags