Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif

- Jumat, 31 Juli 2026 | 18:00 WIB
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berurusan dengan polisi. Sekretaris Dinas Peternakan berinisial M (50) ditangkap karena diduga menipu dengan modus pengadaan laptop fiktif. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polsek Medan Kota.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, mengungkapkan perkara ini bermula ketika M menawarkan proyek pengadaan laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu kepada Yudhi Hari Pratama, seorang wiraswasta dari CV Oreocromis yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan dinas tersebut. M menjanjikan keuntungan sebesar Rp40 juta kepada Yudhi, dan korban pun menyetujuinya. Pada Sabtu (11/7), mereka pergi ke sebuah toko laptop di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

“Jadi, pelaku membujuk si korban supaya mau, dengan iming-iming akan mendapat imbalan atau keuntungan kurang lebih sekitar Rp65 juta. Jadi, iming-iming tersebut akan dibagi kepada si korban Rp40 juta dan kepada si pelaku Rp25 juta,” kata Harles dalam konferensi pers di Polsek Medan Kota, Jumat (31/7).

Setelah itu, korban membeli 20 unit laptop seharga Rp183,5 juta untuk proyek tersebut. M turut melampirkan dokumen-dokumen yang meyakinkan korban, serta menjelaskan bahwa dana pembayaran akan cair satu minggu setelah pengajuan dari dinas peternakan. Namun, laptop itu tidak pernah digunakan untuk pengadaan di Dinas Peternakan. Pada hari yang sama, M menjual 20 unit laptop tersebut kepada temannya sebesar Rp128 juta.

“Oleh si pelaku, langsung menjual laptop tersebut kepada kawannya, bukan untuk Dinas Peternakan. Jadi pengadaan tersebut adalah fiktif,” ucap Harles.

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Polisi pun menangkap tersangka M di Kota Medan pada Kamis (16/7). Sebelum penangkapan, tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban, sehingga korban berkoordinasi dengan teman pelaku dan pihak kepolisian untuk menangkapnya.

Menipu Sejak Tahun 2023

Dari pengakuan tersangka, ia telah menjalankan modus penipuan pengadaan proyek sejak tahun 2023. Harles menyebutkan bahwa tersangka telah beraksi sebanyak lima kali dengan korban sebanyak 15 orang, dan total kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.

“Jadi modus yang dilakukan si pelaku ini sudah berjalan lebih kurang lima kali sejak tahun 2023 yang lalu. Untuk saat ini yang sama kita, korban kurang lebih 15 orang,” ucap Harles. “Total kerugian kurang lebih Rp1 miliar,” lanjutnya.

Menurut Harles, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal, sehingga tersangka leluasa memberikan iming-iming. “Antara korban dengan si pelaku kenal. Namun untuk sejauhnya belum kita perjelas. Untuk keterangan dari si pelaku, masih kenal. Saat itu ketemu di Labuhanbatu,” katanya.

Ngaku untuk Bayar Utang

Tersangka M mengaku melakukan penipuan tersebut untuk membayar utang pribadinya. “Semua saya lakukan untuk pembayaran hutang,” ucapnya saat diwawancarai wartawan di Polsek Medan Kota.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada PNS lain yang terlibat. Namun, dari keterangan tersangka, ia beraksi sendirian. “Untuk saat ini, tidak ada melibatkan. Namun, akan tetap kita kembangkan apakah masih ada yang melibatkan PNS lain. Untuk saat ini masih (beraksi) sendiri,” ucap Harles.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 492 subsidair 486 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang diperberat di dokumen atau akta autentik, dan atau penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags