Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Plt Jampidsus Rudi Margono mengumumkan penetapan tersangka atas nama Nurman Herin pada Kamis (30/7/2026) malam.
Nurman Herin, yang merupakan pengusaha asal Jambi, diduga berperan membantu pencucian uang yang berasal dari sejumlah kasus korupsi. Ia terlihat mengenakan rompi merah jambu dan topi saat digiring petugas Kejaksaan Agung. Namun, Rudi belum merinci lebih jauh peran Nurman dalam perkara tersebut.
Nurman disebut berkaitan dengan Don Ritto, kuasa hukum yang juga telah ditahan dalam kasus TPPU yang sama. Keduanya merupakan teman satu almamater Febrie di Universitas Jambi. Nurman disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie yang berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam perkara ini.
Nama Nurman muncul dalam sejumlah perusahaan yang berada dalam lingkaran perkara Febrie, sama seperti Don Ritto. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar dari rumah Febrie. Diduga aset tersebut merupakan hasil TPPU dari tiga kasus yang pernah ditangani Febrie, yaitu korupsi Asabri, Batubara PLN, dan PT Krakatau Steel. Polri kemudian menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa