Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan TransBandara untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru ini sengaja diundur satu bulan setelah penetapan untuk memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.
“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026. Jadi dalam satu bulan ini kita kembali mensosialisasikan, mengkomunikasikan kepada masyarakat akan kenaikan tarif ini, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan dan menerima kenaikan tarif TransBandara ini yang Rp 15 ribu,” kata Budi dalam Media Briefing Penetapan Tarif TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk hasil kajian POLAR UI, survei Litbang Kompas, usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), serta masukan dari akademisi dan masyarakat. Budi menegaskan bahwa tarif Rp15 ribu bukanlah kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan TransBandara beroperasi dalam masa uji coba.
“Berdasarkan hasil penyampaian dari Pak Dirut Transjakarta, kajian POLAR UI, Litbang Kompas, masukan masyarakat, akademisi, dan usulan DTKJ, Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15 ribu,” ujarnya. “Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” sambung Budi.
Penetapan tarif ini hanya berlaku untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan TransBandara untuk rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih tetap berlaku seperti saat ini karena belum ditetapkan tarif barunya.
“Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, setelah itu baru nanti kita informasikan,” tutur Budi.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15.000
Dishub Tutup U-turn di Cakung-Cilincing Setiap Sore untuk Atasi Kemacetan
Dishub Tutup Tiga U-turn, Kemacetan di Bekasi-Cakung Berangsur Normal
1.194 Kendaraan Terjaring Melawan Arus di Jakarta Sepanjang Semester I 2026