Layanan bus Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi berganti nama menjadi Transbandara. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026, sekaligus menetapkan tarif layanan sebesar Rp 15 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026. Sebelumnya, tarif layanan ini masih bersifat uji coba selama empat bulan terakhir.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Berlaku 1 September 2026 sambil satu bulan kita sosialisasi kepada masyarakat," jelas Budi dalam media briefing di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, menambahkan bahwa penyebutan SH2 yang selama ini digunakan untuk rute tersebut tidak akan dipakai lagi. Istilah itu digantikan dengan nama resmi Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
"Di kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya. Tentunya kepgub ini berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon.
"Jadi istilah yang sebelumnya SH2 dan yang lainnya, dengan terbitnya kepgub ini, tentunya menjadi hilang, dan kita sebut dengan rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.
Welfizon menegaskan tarif Rp 15 ribu bukanlah kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah masa uji coba. "Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," ujarnya.
Sementara itu, Budi memastikan perubahan nama dan tarif ini belum berlaku untuk rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta. Rute tersebut masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.
"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15.000
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Ditetapkan Rp15 Ribu, Berlaku 1 September
Dishub Tutup U-turn di Cakung-Cilincing Setiap Sore untuk Atasi Kemacetan
Dishub Tutup Tiga U-turn, Kemacetan di Bekasi-Cakung Berangsur Normal