Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata dan olahraga.
Gus Ipul menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan dan dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkap Gus Ipul.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," sambungnya menjelaskan.
Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya menargetkan penerbitan KPD sudah rampung atau mencapai 100 persen pada 2027. "Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.
Jika ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat. "Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apa pun, termasuk penyandang disabilitas," jelasnya.
Masyarakat juga dapat mengecek status KPD secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya: masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isi kode captcha, dan pilih 'cari data'. Hasil pencarian akan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika tertulis 'Ya', data telah terdaftar dan pengguna bisa mengunduh kartu virtual.
Bagi pengguna baru, dapat membuat akun di aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri. Setelah akun berhasil dibuat, masuk menggunakan username dan password. Pada halaman utama, pilih KPD virtual untuk menyimpan dalam format PDF.
Jika data belum lengkap, baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan, lalu lengkapi foto, agama, dan golongan darah. Kemudian pilih submit dan kirim. Apabila status KPD tertulis 'Tidak', artinya belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat memperoleh konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas. Menurutnya, pemberlakuan PP ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan untuk seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," ucapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik, Komisioner KND Fatimah Asri, Komisioner KND Kikin Tarigan, Komisioner KND Deka Kurniawan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas, antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pertuni dan Portadin.
Artikel Terkait
Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos di 900 Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Kemensos dan BNPT Perkuat Kolaborasi Program Deradikalisasi
PP Konsesi Disabilitas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Potongan Biaya Minimal 20 Persen