MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028. Putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 tersebut dibacakan pada Kamis (30/7).

MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan skema yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026. Namun, ketentuan itu tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," sebut putusan MK.

Perkara ini berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu selama ini menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. "Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," bunyi putusan MK.

Mahkamah Konstitusi menilai istilah "operasional penyelenggaraan pendidikan" seharusnya dimaknai sebagai komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Menurut MK, tidak setiap program yang menyasar siswa atau institusi pendidikan otomatis dapat digolongkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," bunyi putusan Mahkamah.

Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Hakim justru menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan. "Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional," ujar MK.

Mahkamah juga mengakui urgensi program tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan gizi, stunting, dan ketimpangan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Karena cakupan dan tujuannya yang luas, MK menilai program itu seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri. "Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata MK.

Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional. Target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai setelah dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan.

"Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Mahkamah. Menurut hakim, kondisi tersebut menunjukkan anggaran pendidikan digunakan untuk menopang pemenuhan batas minimum konstitusional. Padahal, sebagian dana tersebut sesungguhnya digunakan untuk program yang berada di luar fungsi inti pendidikan.

MK juga mengingatkan bahwa negara masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan mendasar. Persoalan itu mulai dari sarana-prasarana hingga kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. "Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru," ujar Mahkamah.

Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang sudah berjalan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa penghapusan langsung anggaran MBG dari pos pendidikan dapat menimbulkan persoalan baru. Pemerintah harus segera mencari sumber pembiayaan lain sekaligus menjaga agar anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20% sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Karena itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Namun, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dan DPR dapat melakukan penyesuaian lebih cepat dalam penyusunan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags