Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK melarang keras anggaran program MBG memotong kuota murni dana pendidikan sebesar 20% yang dilindungi konstitusi.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Selama ini, dalam UU APBN 2026, pemerintah memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dengan nilai mencapai Rp223,5 triliun, sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun. MK menilai hal ini mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas esensial pendidikan, seperti kesejahteraan guru honorer dan perbaikan sarana sekolah.
MK memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pemisahan mutlak wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. MK memahami bahwa jika anggaran MBG langsung dicabut seketika dari APBN 2026 atau APBN 2027 yang sedang berjalan, hal itu akan mengganggu stabilitas fiskal dan membuat target 20% anggaran pendidikan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah diperbolehkan memanfaatkan pos tersebut secara transisi hanya untuk APBN 2026, namun untuk tahun-tahun berikutnya harus disiapkan pos mandiri di luar dana pendidikan.
Di sisi lain, MK menolak tuntutan pemohon yang meminta program MBG dihentikan total. Secara substansi, MK menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan konstitusional sebagai program prioritas hasil pemilu 2024. Yang bermasalah menurut hukum bukanlah program makanannya, melainkan sumber penempatan anggarannya yang menumpang di anggaran fungsi pendidikan.
Artikel Terkait
Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi 1.700 Ompreng, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
MK Kabulkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Perintah Pemisahan dari Anggaran Pendidikan pada 2028
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur