Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua mobil SIM keliling pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil pertama ditempatkan di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Sementara mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung.
Perpanjangan SIM hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau menyiapkan sejumlah dokumen. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya.
Pelayanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Pendaftaran dilakukan Senin hingga Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai sanksi pidana.
Artikel Terkait
Ribuan Massa Desak Pemprov Jabar Terbitkan Perda AntilGBTQ
Dokter di Bandung Didakwa Aniaya Pacar Sesama Dokter
Kebijakan Cetak Ganda di Bandung Dinilai Hambat Target Pengurangan Sampah
Jawa Barat Evaluasi Angkot Tak Layak, Dorong Sopir Jadi Pemilik Armada Listrik